Zahra juga mengakui kesalahannya dan ikut menangis berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Vilmei tegas melanjutkan kasus ini ke ranah hukum untuk memberikan efek jera dan tak ingin kejadian ini terulang kembali.
"Kenapa lo tega, kalo selama ini lu nggak ambil sampe Rp1 M, mungkin aku masih maafin. Sedih, marah, kecewa, campur aduk rasanya, gak tega kaya masukin sodara sendiri ke penjara, tapi sebagai pemimpin gue harus tegas," kata Vilmei.
"Nggak nyangka seumur hidup bakalan berurusan sama polisi, tapi ini jadi pembelajaran. Gue juga ngelakuin ini buat siapa aja yang udah ngelakuin kesalahan supaya mereka bertanggung jawab. Uang mungkin bisa dicari lagi tapi kepercayaan bakal nggak ada lagi," pungkasnya.
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penanganan pihak berwajib dan Vilmei juga menjalankan berbagai pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Atas perbuatannya, karyawan Vilmei bisa terjerat Pasal 488 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau karena hubungan kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini