SketsaNusantara.id - Polemik tantangan hafalan Qurab berhadiah miras (minuman keras) di festival musik The Sounds Project berlanjut ke ranah hukum.
Terbaru, polisi kini telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi yang menuai kecaman tersebut.
Diketahui, terduga pelaku yang diamankan polisi berinisial R dan E. Keduanya diduga berkaitan dengan video viral yang memperlihatkan tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan satu botol minuman beralkohol di booth Newport.
Aksi kontroversial tersebut terjadi saat Festival Musik The Sounds Project yang digelar di kawasan Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, pada hari Minggu, 9 Agustus 2026.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito mengatakan bahwa terduga pelaku inisial R merupakan seorang perempuan, sedangkan E merupakan laki-laki.
Keduanya kini diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam kegiatan yang terekam dan kemudian viral di media sosial tersebut.
"Terduga pelaku penistaan agama saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Seorang perempuan inisial R dan laki-laki inisial E," kata Oki dalam konferensi pers hari Rabu, 12 Agustus 2026, dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @info_jabodetabek.
Oki menyatakan bahwa perkara tersebut mulai mengarah ke tahap penyidikan. Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum kedua terduga pelaku.
"Malam ini akan digelarkan perkara ini paling lambat 24 jam mungkin besok sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan tantangan melafalkan Surah Ad-Duha berhadiah minuman keras viral di media sosial sejak hari Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam video tersebut, seorang perempuan berbaju putih yang diduga R terlihat menawarkan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Qur'an dengan imbalan satu botol minuman beralkohol.
Aksi tersebut berlangsung di area booth Newport dan langsung menuai kecaman karena dinilai melecehkan ayat suci Al-Qur'an dengan pemberian hadiah miras yang dilarang keras dalam agama Islam.