showbiz

Konvoi Motor Willie Salim di Bundaran HI Tuai Kontroversi, Publik Pertanyakan Pengawalan Polisi hingga Soroti Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:00 WIB
Potret Willie Salim kendarai motor tanpa spion dan plat nomor resmi dalam konvoi "Night Ride ibukota" yang menuai kontroversi karena picu kemacetan di Jakarta (Instagram/willie27_)

SketsaNusantara.id – Konten kreator Willie Salim kembali menjadi sorotan publik setelah acara konvoi motor bertajuk "Night Ride Ibukota" menuai kontroversi.

Selain memicu kemacetan panjang di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, aksi tersebut juga memunculkan berbagai sorotan terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

Seperti diketahui, konvoi motor yang digelar pada Jumat malam, 24 Juli 2026, diikuti ratusan pengendara motor yang memenuhi ruas jalan dan membuat arus lalu lintas di kawasan Sudirman-MH. Thamrin hingga Bundaran HI tersendat. Hal ini kemudian menuai protes dari sejumlah pengguna jalan.

Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, turut menyayangkan peristiwa tersebut karena konvoi motor Willie Salim ternyata tidak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Tuai Protes! Konvoi Motor Night Ride Willie Salim Picu Kemacetan di Bundaran HI Jakarta, Polisi Tegas Bakal Panggil Penyelenggara karena Alasan Ini

Di tengah polemik ini, perhatian publik tak hanya tertuju pada kemacetan yang ditimbulkan. Banyak warganet yang ikut menyoroti aksi Willie Salim dalam konvoi tersebut.

"SOLID. Satu pria tersakiti, 1000 pria lain mengikuti," tulis Willie Salim dalam unggahan video di akun Instagram @willie21_, dikutip SketsaNusantara.id pada hari Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, konten kreator asal Bangka Belitung itu terlihat berada di barisan terdepan mengendarai sepeda motor matic  warna hitam dan mengenakan helm. Namun, publik menyoroti adanya dugaan pelanggaran lalu lintas.

Pasalnya, motor yang dikendarai Willie Salim tersebut tidak dilengkapi spion maupun pelat nomor. Padahal, menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dikendarai di jalan raya wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor resmi yang diterbitkan kepolisian.

Baca Juga: Tak Ada Toleransi, Polisi Bakal Tindak Pelat Nomor Ganda Kendaraan hingga TNKB yang Sengaja Dilepas, Pelanggar Terancam Denda Rp500 Ribu

Selain itu, publik juga menyoroti sebagian rombongan konvoi yang juga terlihat melintasi jalur busway TransJakarta yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.

"Willie Salim berani banget motor nggak ada spion, nggak ada plat nomor, terus rombongannya pede banget ada yang masuk jalur busway. Banyak banget pelanggarannya," tulis salah satu warganet di kolom komentar

Tak hanya itu, warganet juga mempertanyakan kemunculan petugas kepolisian di sekitar lokasi kegiatan juga memicu perdebatan di media sosial.

Sejumlah warganet mempertanyakan adanya pengawalan polisi, sementara polisi menyatakan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini