showbiz

Update Kasus Dugaan Penganiayaan Karina Ranau, Pelaku yang Dorong Istri Epy Kusnandar Tak Ditahan Meski Sempat Diamankan Polisi, Ini Alasannya

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:05 WIB
Potret Karina Ranau tegas ambil langkah hukum usai jadi korban dugaan penganiayaan di warung Jukut Sambal Goreng, di Pancoran, Jaksel (YouTube.com/@Melaney Ricardo)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Karina Ranau memasuki babak baru. Sebagaimana diketahui, istri Epy Kusnandar itu sempat melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pria tak dikenal di warung Jukut Samali, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kejadian ini seketika menyita perhatian publik setelah video rekaman CCTV sekitar lokasi yang diunggah Karina di akun Instagram pribadinya tersebar luas sejak 15 Juni 2026.

Tak tinggal diam, Karina pun melaporkan kasus ini ke Polsek Pancoran. Polisi pun sempat mengamankan pelaku, tak lama setelah video dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-Detik Karina Ranau Didorong Seorang Pria Gegara Masalah Parkir, Istri Epy Kusnandar Laporkan Pelaku ke Polisi, Begini Kronologinya

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan bahkan sebelum adanya laporan. Kapolsek Pancoran menyebut pelaku sempat menjalani pemeriksaan, namun tak ditahan untuk sementara sembari menunggu berkas perkara berjalan menuju tahap selanjutnya.

"Pelaku sempat kita amankan dan saat itu belum ada laporan. Setelah melihat video viral di sekitar Pancoran, kami langsung menelusuri alamat tersebut dan melakukan penangkapan," ujar Kompol Mansur, selaku Kapolsek Pancoran Jaksel, pada hari Selasa, 7 Juli 2026.

"Selama 1x24 jam (pelaku diamankan), baru dibikin laporan polisi. Sementara ini kita lepas, nanti menunggu proses berikutnya," lanjutnya.

Pihaknya juga menyebut pelaku bersifat kooperatif saat diminta wajib lapor. Tidak menutup kemungkinan pelaku nantinya akan ditahan kembali melihat dari hasil gelar perkara.

Baca Juga: Karyawan Karina Ranau Sebut 3 Fakta Ini Pasca Dihujat Gegara Dituding Hanya Diam Saja Saat Bosnya Dianiaya

"Mereka (dari pihak pelaku) juga sangat kooperatif, dan ada surat juga yang menyatakan bahwa mereka nantinya wajib lapor 2 kali seminggu," kata Kompol Mansur.

"Sembari berkas laporan ini berjalan nanti kita lihat perkembangannya seperti apa dari hasil gelar perkara. Kalau memang kita menentukan dari penyidik untuk melakukan penahanan, maka akan kita lakukan penahanan," terangnya.

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap motif pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan. Pria tersebut mengaku kesal karena tak kunjung dilayani lebih cepat daripada pesanan layan antar melalui ojek online.

Baca Juga: Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus YTR di Bandung, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Diminta Dihukum Setimpal

"Dari keterangan pelaku, saat itu ada rasa kesal 'kenapa saya beli makanan yang sama kok nggak dilayani', karena kan ada pembelian secara online atau offline dengan datang langsung ke warung," ungkap Kapolsek Pancoran, dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah akun YouTube Ruang Seleb Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini