showbiz

Fariz RM Ungkap Kronologi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Syahravi, Dari Somasi hingga Laporan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 24 Juni 2026 | 22:00 WIB
Fariz RM. (Instagram @soupnfilm)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan lagu Diantara Kata memasuki babak baru. Musisi senior Fariz RM mengungkap langkah yang telah ditempuhnya sebelum akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Fariz RM menyebut dirinya telah berulang kali memberikan peringatan kepada penyanyi Syahravi. Namun, berbagai upaya yang dilakukan disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana diharapkan.

Persoalan ini berkaitan dengan penggunaan lagu Diantara Kata yang menurut Fariz dilakukan tanpa izin. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat penegak hukum setelah laporan resmi diajukan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Fariz RM Putus Total dari Ponsel dan Media Sosial Usai Bebas Kasus Narkoba, Ini Alasan dan Perubahan Hidup

Fariz menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak terlapor. Teguran tersebut dilakukan melalui beberapa cara yang berbeda dalam rentang waktu yang cukup panjang.

"Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor, tiga kali," ujar Fariz RM saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Menurut Fariz, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya penyelesaian sebelum perkara berkembang lebih jauh. Selain somasi resmi, ia juga mengirimkan surat pribadi yang ditulis langsung olehnya sebagai bentuk komunikasi kepada pihak terkait.

Baca Juga: Kapok Narkoba dan 10 Bulan di Penjara, Fariz RM Siap Tampil Lagi di Hadapan Publik

Fariz menjelaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini berkaitan dengan mechanical rights atau hak mekanikal. Ia menyebut lagu tersebut telah diproduksi dan diedarkan kembali dalam berbagai format digital tanpa adanya izin resmi dari dirinya sebagai pemegang hak cipta.

Berdasarkan keterangannya, lagu tersebut tidak hanya dibawakan dalam sebuah pertunjukan. Lagu itu juga disebut telah diterbitkan dan disebarluaskan melalui platform digital sehingga masuk ke dalam ranah hak ekonomi pencipta lagu.

Selain Fariz, tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Deolipa Yumara dan Anita juga disebut telah menyampaikan peringatan kepada pihak terlapor. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan penyelesaian sebelum proses hukum ditempuh.

Fariz kemudian menjelaskan kronologi yang mengarah pada pelaporan ke polisi. Ia mengaku telah menunggu selama beberapa bulan setelah lagu miliknya dibawakan dalam acara Java Jazz pada Mei tahun sebelumnya.

Setelah menunggu perkembangan lebih lanjut, laporan resmi akhirnya diajukan pada Juli 2025. Langkah itu diambil setelah tidak ditemukan penyelesaian yang dianggap memadai.

"Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada iktikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang," tutur Fariz.

Halaman:

Tags

Terkini