"Alhamdulillah mereka bisa selesaikan dengan baik tanpa intervensi dari kuasa hukum untuk bagaimana mempengaruhi untuk seperti apa, tapi mereka sendirilah yang kemudian melakukan mediasi," kata Akil.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses perdamaian berlangsung atas kesepakatan kedua pihak. Kuasa hukum tidak mengambil peran dalam menentukan keputusan yang harus diambil selama mediasi berlangsung.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad kini memilih melanjutkan rumah tangga mereka. Sementara itu, isi lengkap perjanjian yang menjadi dasar perdamaian tetap disimpan sebagai dokumen pribadi yang hanya diketahui oleh kedua pihak yang menandatanganinya.
Hingga saat ini, tidak ada informasi lebih lanjut yang disampaikan mengenai rincian pasal-pasal dalam perjanjian tersebut. Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh isi kesepakatan tetap menjadi bagian dari privasi Clara Shinta dan Alexander Assad.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!