“Kita ingin pastikan hukum itu bukan sekadar alat untuk mengkriminalisasi orang. Tujuan penegakan hukum adalah menghadirkan keadilan bagi warga negara, terutama mereka yang lemah secara hukum,” katanya.
Sampai saat ini, penyelidikan atas dugaan penganiayaan masih berjalan. Publik menunggu langkah Polres Metro Jakarta Selatan apakah akan menindaklanjuti arahan dan sorotan dari parlemen.
Kasus ini pun berkembang menjadi perhatian luas di media sosial, terutama setelah muncul diskusi soal perlindungan pekerja rumah tangga dan potensi penggunaan pasal hukum sebagai laporan balasan terhadap pelapor.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!