SketsaNusantara.id - Penyanyi Rossa kembali mengambil langkah hukum terkait karya musiknya. Ia dijadwalkan mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 20 April 2026.
Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan penggunaan lagu-lagunya tanpa izin. Sejumlah akun media sosial disebut memanfaatkan karya tersebut untuk kepentingan konten pribadi.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya melibatkan satu pihak. Beberapa musisi lain juga disebut mengalami hal serupa terkait penggunaan karya tanpa persetujuan.
Kuasa hukum manajemen Rossa, Ikhsan Tualeka, menyampaikan bahwa laporan akan berkaitan dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Ia menyebut tindakan tersebut merugikan para musisi.
“Kami akan bikin laporan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ada sejumlah artis yang karya mereka dicatut untuk membuat manipulasi konten,” ujar Ikhsan.
Menurutnya, penggunaan karya tanpa izin merupakan pelanggaran yang serius. Hal ini menyangkut hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang.
Ikhsan juga menambahkan bahwa para musisi merasa hak mereka telah digunakan secara tidak sah. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Para musisi ini merasa, hak kekayaan intelektual mereka telah digunakan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang akan kami laporkan nanti,” jelasnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh anggota tim hukum lainnya, Natalia Rusli. Ia menyebut penggunaan lagu tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Selain lagu, penggunaan video dan foto juga menjadi perhatian dalam laporan ini. Semua bentuk pemanfaatan konten tanpa izin disebut akan diproses secara terpisah.
Langkah hukum ini menjadi lanjutan dari laporan sebelumnya. Pada 17 April 2026, Rossa telah melaporkan puluhan akun media sosial.
Sebanyak 78 akun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.