showbiz

Nama Dicatut dan Foto Diedit, Uya Kuya Laporkan Penyebaran Hoaks

Minggu, 19 April 2026 | 19:00 WIB
Uya Kuya laporkan penyebar hoaks. (Instagram @king_uyakuya)

SketsaNusantara.id - Isu yang beredar di media sosial berujung langkah hukum. Anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran informasi palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait tudingan yang menyebut dirinya memiliki 750 dapur MBG.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan resmi teregister. Berdasarkan data, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2026. Kasus ini kini memasuki tahap penanganan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital.

Baca Juga: Uya Kuya Laporkan Sejumlah Akun Medsos yang Menyebut Dirinya Punya 750 Dapur MBG ke Polda Metro Jaya

"Iya benar, (laporan) penyebaran berita bohong," kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu 19 April 2026.

Dalam laporan yang diajukan, Uya Kuya bertindak sebagai pelapor sekaligus pihak yang merasa dirugikan. Ia menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah menemukan unggahan di sejumlah akun media sosial pada 18 April 2026.

Unggahan tersebut menampilkan foto dirinya yang telah diedit. Foto itu disertai narasi yang menyebut dirinya memiliki 750 dapur MBG. Informasi tersebut dinilai tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks.

Baca Juga: Lagi-Lagi Jadi Korban Fitnah, Uya Kuya Bantah Kabar Dirinya Punya 750 Dapur MBG, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Hoaks?

Konten yang beredar itu kemudian memicu perhatian publik. Penyebaran informasi tersebut terjadi melalui berbagai akun media sosial. Hal ini membuat narasi tersebut semakin luas menjangkau pengguna internet.

Atas dasar itu, Uya Kuya memutuskan menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran informasi palsu. Laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan itu, tercantum Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, juga mengacu pada Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan penyebaran informasi yang tidak benar.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman.

Proses ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus yang dilaporkan.

Halaman:

Tags

Terkini