SketsaNusantara.id- Setelah menjalani masa hukuman terkait kasus penipuan investasi bodong, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan akhirnya menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, pada Senin, 6 April 2026.
Tak lama setelah kebebasannya, Doni menyampaikan pesan terbuka kepada publik melalui akun media sosial Instagram miliknya. Dalam unggahan yang dibagikan pada Kamis, 9 Juni 2026, ia mengungkapkan rasa syukur karena dapat kembali berkumpul dengan keluarga.
“Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah,” tulisnya.
Dalam pernyataan tersebut, Doni juga tidak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang pernah dilakukannya di masa lalu. Ia mengakui bahwa dirinya tidak luput dari kekhilafan sebagai manusia.
“Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pria yang sempat dikenal luas melalui aktivitas trading tersebut menyatakan komitmennya untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik. Ia menegaskan akan lebih fokus pada keluarga serta tanggung jawabnya sebagai seorang suami.
“Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya,” ujarnya.
Doni juga menyampaikan harapannya untuk kembali berkarya di dunia digital. Ia meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar dapat memberikan konten yang lebih positif ke depannya.
“Untuk itu, saya mohon doa dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial,” tambahnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan mulai terseret kasus hukum pada 9 Maret 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan investasi bodong binary option melalui platform Quotex, yang merugikan banyak korban. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Bale Bandung awalnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Namun, hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi delapan tahun penjara setelah upaya bandingnya ditolak pada Februari 2023.