showbiz

Reni Effendi Istri Richard Lee Diperiksa 7 Jam di Polda Metro Jaya, Bungkam Usai Diperiksa, Penahanan Suami Diperpanjang

Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:00 WIB
Reni Effendi, istri dari Dokter Richard Lee. (Instagram/@renieffensi24)

SketsaNusantara.id - Pemeriksaan terhadap Reni Effendi, istri Richard Lee, menjadi perhatian publik. Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama beberapa jam terkait kasus yang menjerat suaminya.

Reni Effendi diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Dokter Detektif dan kini tengah diproses oleh penyidik.

Kehadiran Reni di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berlangsung sejak pagi. Ia menyelesaikan pemeriksaan setelah sekitar tujuh jam, pada Jumat, 27 Maret 2026.

Baca Juga: Akui Mulai Terpikat Dokter Richard Lee Karena Uang, Reni Effendi Sempat Bingung Ditanya Kapan Mulai Jatuh Cinta: Jangan-jangan Setelah Menikah...

Reni terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.55 WIB. Ia mengenakan dress putih dan masker berwarna pink saat keluar dari gedung. Kehadirannya langsung disambut awak media yang telah menunggu sejak siang.

Namun, Reni tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan. Ia berjalan cepat menuju kendaraan tanpa menanggapi pertanyaan yang diajukan.

Selain itu, Reni juga tidak menjawab pertanyaan terkait kondisi Richard Lee. Suaminya diketahui tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak awal Maret.

Baca Juga: Apa Agama Istri Dr Richard Lee? Video Viral Reni Effendi ini Jawab Keyakinan yang Dianutnya, Berbeda dengan Sang Suami?

Pemeriksaan terhadap Reni dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik. Hal tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian melalui keterangan resmi.

Reni diperiksa sebagai saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Untuk memenuhi unsur perbuatan pidana terhadap tersangka, penyidik tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti. Karena itu, penyidik memeriksa saudari RE ini,” imbuh Andaru.

Sementara itu, Richard Lee telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen.

Penyidik berencana memperpanjang masa penahanan tersebut guna melengkapi berkas perkara. Langkah ini dilakukan sebelum proses hukum memasuki tahap selanjutnya.

"Setelah masa tahanan 20 hari selesai, kami akan melakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan. Setidaknya, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini