Forum adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero pada Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pandji dikenai sanksi adat sebagai bentuk tanggung jawab atas materi komedi yang dinilai menyinggung masyarakat setempat.
Dalam keputusan sidang adat itu, Pandji diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada leluhur masyarakat Toraja. Selain itu, ia juga diminta memenuhi denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sanksi tersebut merupakan bagian dari tradisi penyelesaian konflik dalam budaya Toraja yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur.
Meski proses adat telah dilaksanakan, penyelidikan oleh kepolisian tetap berlanjut. Penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kasus yang sedang ditangani tersebut.
Hingga saat ini, status hukum perkara tersebut masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji diharapkan dapat memberikan informasi tambahan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!