SketsaNusantara.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia kecantikan dan hiburan tanah air.
Dokter sekaligus influencer ternama, dr. Richard Lee, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.
Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang telah menjeratnya sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu.
Dokter Richard Lee mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Maret 2026.
Setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam, yakni mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan.
Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Pada pukul 21.50 WIB, Richard Lee keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.
Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan objektif mengapa penahanan dilakukan sekarang.
Richard Lee dianggap menghalangi penyidikan mangkir dari panggilan, ia diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan yang sah.
Sedangkan di hari yang sama saat ia seharusnya hadir pemeriksaan pada 3 Maret, ia justru diketahui melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok pribadinya.
Sebagai tersangka ia juga tercatat dua kali mangkir dari kewajiban wajib lapor, yakni pada tanggal 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Tindakan-tindakan tersebut membuat penyidik menyimpulkan bahwa tersangka bersikap tidak kooperatif dan dapat menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.