SketsaNusantara.id - Kasus hukum yang melibatkan dokter sekaligus figur publik di bidang kecantikan, Richard Lee, kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Penahanan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan panjang terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabar mengenai penahanan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar unggahan yang memperlihatkan momen Richard Lee keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan pengawalan aparat kepolisian.
Baca Juga: Penahanan Richard Lee Dinilai Jadi Peringatan Dunia Estetika, Dokter Detektif Soroti Praktik Promosi Produk Kecantikan
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @ctd.insider, disebutkan bahwa Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee usai menjalani 10 jam pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.
Setelah pemeriksaan selesai, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pengawalan petugas.
Momen tersebut sempat menjadi perhatian karena di lokasi juga terdapat sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @ctd.insider, disebutkan bahwa Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee usai menjalani 10 jam pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.
Setelah pemeriksaan selesai, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pengawalan petugas.
Momen tersebut sempat menjadi perhatian karena di lokasi juga terdapat sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
“Dokter Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat malam, 6 Maret 2026 mengenakan kemeja putih dan celana hitam,” tulis akun tersebut.
Situasi di lokasi terlihat cukup ramai dengan kehadiran sejumlah pihak yang ingin menyaksikan langsung proses tersebut.
Dalam video dan foto yang beredar, Richard Lee terlihat berjalan di tengah kerumunan dengan pengawalan aparat kepolisian. Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa tangannya diduga dalam kondisi diborgol.
“Dokter Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat malam, 6 Maret 2026 mengenakan kemeja putih dan celana hitam,” tulis akun tersebut.
Situasi di lokasi terlihat cukup ramai dengan kehadiran sejumlah pihak yang ingin menyaksikan langsung proses tersebut.
Dalam video dan foto yang beredar, Richard Lee terlihat berjalan di tengah kerumunan dengan pengawalan aparat kepolisian. Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa tangannya diduga dalam kondisi diborgol.
Baca Juga: Istirahat dari Sosial Media, dr. Richard Lee Ingin Fokus Pada Kesehatan dan Proses Hukum: Saya Pamit
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail teknis penahanan tersebut kepada publik pada saat informasi tersebut beredar.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Richard Lee kemudian digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Saat sejumlah awak media mencoba menanyakan mengenai status penahanan tersebut, penyidik yang berada di lokasi hanya memberikan respons singkat.
Sebelumnya, Richard Lee memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penetapan tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025.
Status tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak pelapor.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Samira Farahnaz yang juga dikenal dengan nama Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah produk kecantikan yang diduga bermasalah.
Setelah produk tersebut diterima, pelapor mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait kondisi produk yang dibeli.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang sehingga memicu proses penyelidikan hingga akhirnya berlanjut ke tahap penyidikan.***
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail teknis penahanan tersebut kepada publik pada saat informasi tersebut beredar.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Richard Lee kemudian digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Saat sejumlah awak media mencoba menanyakan mengenai status penahanan tersebut, penyidik yang berada di lokasi hanya memberikan respons singkat.
Sebelumnya, Richard Lee memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penetapan tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025.
Status tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak pelapor.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Samira Farahnaz yang juga dikenal dengan nama Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah produk kecantikan yang diduga bermasalah.
Setelah produk tersebut diterima, pelapor mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait kondisi produk yang dibeli.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang sehingga memicu proses penyelidikan hingga akhirnya berlanjut ke tahap penyidikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!