SketsaNusantara.id – Bulan Ramadhan 2026 ini menjadi berkah tersendiri bagi pedangdut Lesti Kejora.
Sebab Polda Metro Jaya telah secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret namanya.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh pelapor, Yoni Dores.
Pengumuman penghentian kasus ini disampaikan langsung oleh suami Lesti, Rizky Billar, didampingi kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 25 Februari 2026 dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
"Dari hasil penyelidikan terhadap Ibu Lesti Kejora dimana tadi sudah disampaikan oleh penyidik bahwa terkait dengan laporan Yoni Dores bersama kuasa hukumnya hari ini isda memperoleh hasil penyelidikan," ungkap Sadrakh Seskoadi.
"Saudara Lesti Kejora tidak diketemukan tindak atau perbuatan pidana seperti yang dilaporkan Yoni Dores," imbuhnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Gelar Momen 7 Bulanan Anak Ketiga, Meriah Sekaligus Acara Gender Reveal?
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian dan tim kuasa hukum, ada beberapa alasan utama mengapa kasus ini akhirnya ditutup.
Bahwa Polda Metro Jaya tidak menemukan pidana seperti yang dilaporkan Yoni Dores setelah melalui proses gelar perkara.
Penyidik menyatakan bahwa tindakan Lesti membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tidak memenuhi kriteria pelanggaran pidana UU Hak Cipta.
Rizky Billar ikut menegaskan bahwa Lesti hanyalah penyanyi yang menjalankan tugas profesionalnya.