Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan sikap resmi kepolisian.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujarnya dalam jumpa pers.
Dengan pernyataan tersebut, polisi memastikan penyelidikan kasus dihentikan. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah. Tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa kematian Lula Lahfah.
Polisi menyatakan Lula Lahfah meninggal dunia akibat kehabisan napas. Seluruh temuan telah dianalisis sesuai prosedur hukum. Hasil penyelidikan kemudian disampaikan secara terbuka kepada publik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!