Anggota tim kuasa hukum lainnya, Andi Gultom juga mempertanyakan apa dasar hukum yang jadi rujukan atas gugatan Abdul Hadi.
Menurut Andi, gugatan tersebut tidak punya kejelasan atau hubungan soal unsur wanprestasi yang dituduhkan kepada Adly Fairuz.
“Letak wanprestasi kasus ini di mana? Kami sebagai kuasa hukum tidak mengerti dengan pemikiran hukum penggugat. Karena faktanya, pemilik objek yang digugatkan itu tidak pernah muncul pada gugatan tersebut,” beber Andi Gultom.
Andi Gultom pun mengatakan alasan mantan suami Angbeen Rishi tersebut tidak hadir dalam persidangan pada 15 Januari 2026.
Rupanya, pihak kuasa hukum Adly belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Adly Fairuz sendiri menyampaikan jika kasus seperti ini membuatnya banyak mengalami kerugian.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan orang-orang terdekat dan siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kini, Adly Fairuz memilih untuk lebih membatasi pernyataannya di ranah publik dimana ia akan fokus terhadap pembuktian melalui jalur hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!