Larangan hingga Aturan Selama Bebas Bersyarat
Setelah bebas bersyarat, pria kelahiran Pematang Siantar ini masih harus mematuhi sejumlah aturan selama menjalani masa bebas bersyarat sebelum akhirnya resmi bebas pada 8 Maret 2026 nanti.
Meski diperbolehkan untuk berpergian, namun Ijonk harus izin terlebih dahulu jika hendak pergi ke luar negeri.
“Boleh berpergian. Tapi kalau ke luar negeri harus ini terlebih dahulu,” ungkap Kepala Bapas Heri Aris.
Tak hanya itu, Ijonk juga harus menjalani wajib lapor selama masa bebas bersyarat.
“Dia sudah melakukan bebas bersyarat dan wajib lapor di Bapas Kelas I Tangerang,” ungkap Aris lagi.
Selanjutnya, Ijonk juga tidak boleh melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Yang bersangkutan harus lapor ke Bapas dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,” ujar Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Yogi Suhara.
Dan tentu saja, Ijonk juga harus menaati peraturan yang berlaku.
“Yang pasti dia harus menaati peraturan yang berlaku,” imbuh Yogi lagi.
Ketiga hal tersebut harus dilakukan Ijonk jika tak ingin kembali mendekam di balik jeruji hingga waktu bebas resminya tiba.
“Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke dalam lapas untuk dicabut cuti bersyaratnya,” pungkas Yogi***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!