SketsaNusantara.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut memberikan tanggapan terkait langkah tegas yang akan diambil Aura Kasih.
Dimana Aura Kasih kini berencana melaporkan akun-akun yang dianggapnya sebagai penyebar fitnah terkait isu perselingkuhan dengan Ridwan Kamil.
"Kalau dugaan menyebarkan berita bohong atau fitnah 127 ayat 3 undang-undang ITE itu ancaman hukumannya 4 tahun," ungkap Hotman Paris dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Menurut Hotman Paris jika Aura memang berniat melaporkan maka tindakan Aura Kasih sudah sangat tepat.
Menurutnya, membiarkan fitnah berkembang liar di media sosial hanya akan merugikan martabat seseorang, terutama bagi seorang wanita dan ibu.
Hotman Paris menjelaskan bahwa oknum penyebar hoaks tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Akun yang menyebarkan narasi tanpa bukti dapat dipidana karena menyerang kehormatan seseorang maka hal itu disebutnya sebagai pencemaran nama baik.
Menciptakan kegaduhan dengan informasi palsu menurut Hotman memiliki ancaman hukuman yang serius.
Namun terkait berapa hukuman yang mengancam pelaku penyebar hoaks menurut Hotman hati dilihat sejauh mana pelaku menyebarkannya.
"Seberapa jauh ia aktif, apakah insiden atau sengaja menyebarkan tapi kalau disebarkan ke banyak orang berarti dia sudah menyebarkan," tegasnya lagi.
"Tapi kalau perselingkuhan itu benar bisa dibuktikan maka itu menjadi abu-abu apak pidana atau tidak," imbuhnya.