showbiz

Rully Anggi Akbar Disomasi atas Dugaan Penipuan, Korban Tuntut Suami Boiyen Pesek Lakukan 3 Hal Berikut

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:45 WIB
Rully Anggi AKbar dituntut lakukan 3 hal berikut dalam somasi yang diterimanya (Instagram/@rullyanggiakbar)

Santo menambahkan, komunikasi terakhir antara kliennya dengan pemegang gelar doktor dari UGM ini terjadi pada Oktober 2025.

“Terakhir komunikasi itu tanggal 1 Oktober 2025,” imbuhnya.

Baca Juga: Siapa Suami Boiyen? Ini Profil dan Biodata Rully Anggi Akbar yang Punya Gelar Mentereng: Umur, Agama, Pendidikan, Pekerjaan

Selanjutnya, pihak RF juga menuntut agar Rully segera membayar semua janji yang pernah disampaikannya.

Adapun janji yang disampaikan pria berusia 34 tahun itu, salah satunya adalah pembagian hasil profil usahanya yang bernama Sateman Indonesia.

“Sesuai dengan janji-janjinya di dalam WA dan juga di dalam akte, mereka juga membuat akte, itu memberikan sebesar Rp6 juta per bulan,” ungkap Santo.

Baca Juga: Rully Anggi Akbar Kerja Apa? Suami Boiyen Ternyata Lulusan Doktor UGM dan Pernah Menjelajahi 23 Negara

Santo dan timnya memberikan waktu 3x24 jam kepada Rully Anggi Akbar untuk menanggapi somasi kliennya.

Ia menambahkan, jika dalam kurun waktu tersebut Rully Anggi Akbar tak kunjung menunjukkan itikad baik, kliennya akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak ada itikad baik, kami dari tim hukum KNAI, tim hukum klien kami, akan membawa ini ke ranah pidana maupun perdata,” tegasnya.

Sementara itu, baik dari pihak Rully Anggi Akbar maupun Boiyen Pesek belum memberikan pernyataan apapun terkait somasi tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini