"Sidangnya dua kali sidang, kesimpulan ketiga ini, sudah selesai," ucap Humas PA Jakarta Selatan tersebut.
Ia pun menyampaikan kalau pengajuan perwalian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan hukum anak yang masih dibawah umur.
Mengingat bahwa putri Aura Kasih saat ini masih berusia 6 tahun yang memang belum cakap hukum dan masih sangat membutuhkan seorang wali.
"Untuk kebutuhan mewakili anaknya yang masih di bawah umur melakukan perbuatan hukum (seperti administrasi pembuatan identitas dan lain-lain). Karena belum cakap hukum, maka diwakili oleh walinya untuk melakukan perbuatan hukumnya," tutup Dede.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!