Sehingga secara hukum hal itu bisa dikenakan pasal asalkan dengan adanya bukti perzinahan yang dipegang oleh pihak istri.
Berkaca dari penjelasan Hotman Paris, Wardatina Mawa sebagai istri sah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menempuh dua jalur utama.
Wardatina Mawa dapat melaporkan Insanul Fahmi ke pihak kepolisian atas dugaan poligami tanpa izin atau perbuatan lain yang melanggar Pasal 279 KUHP, karena Insanul Fahmi melakukan pernikahan siri saat statusnya masih sah sebagai suami Wardatina Mawa.
Sementara itu Wardatina Mawa juga telah mengajukan laporan terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan bukti-bukti yang ia miliki seperti rekaman CCTV atau pengakuan dari Insanul Fahmi sendiri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!