SketsaNusantara.id – Kasus pernikahan siri antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli yang dilakukan tanpa izin istri sah, Wardatina Mawa, terus memanas dan mendapatkan perhatian Hotman Paris.
Pengakuan Insanul Fahmi yang menyebut telah menikah siri dengan Inara Rusli saat statusnya masih terikat pernikahan resmi dengan Mawa, mengundang reaksi keras dari pakar hukum tersebut.
Hotman Paris dalam hal ini menanggapi pertanyaan publik mengenai langkah hukum yang dapat diambil oleh istri sah, Wardatina Mawa, terhadap suaminya dan pihak kedua.
"Di mata hukum, pernikahan siri itu bukanlah pernikahan secara hukum negara jadi selama belum ada pernikahan hukum negara maka istri si cowok bisa mengadukan kalau ada bukti perzinahan," ungkap Hotman Paris dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi
"Tapi pernikahannya sendiri tidak otomatis membuktikan adanya perzinahan, jadi harus ada bukti mereka telah melakukan hubungan intim," imbuhnya.
Menurut Hotman Paris, tindakan seorang suami yang menikah lagi (poligami) baik secara siri maupun resmi, tanpa adanya izin dari istri sah dan tanpa putusan pengadilan yang sah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun untuk menjeratnya secara hukum maka istri sah harus memiliki bukti adanya hubungan intim.
"Ya harus (istri sah) memiliki bukti adanya hubungan intim, itu namanya perzinahan," imbuhnya lagi.
Menurut pengacara kondang ini, seorang istri atau suami yang menikah dengan orang secara hukum negara maka akan ada tindak pidana.
"Pernikahan kedua, biasanya si suami akan ada rekayasa surat-surat, ngaku singel atau ngaku sudah ada izin," tegasnya.
Menurutnya jika terjadi hal demikian maka ada 2 aspek pidana yang bisa saja akan dilakukan yakni rekayasa surat-surat serta rekayasa pemalsuan pengakuan status.