SketsaNusantara.id - Upaya damai antara Erika Carlina dan terlapor DJ Panda kembali memasuki babak baru setelah kedua belah pihak bertemu dalam agenda restorative justice (RJ) di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 November 2025.
Meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan, kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa pintu damai tetap terbuka selama DJ Panda menunjukkan itikad baik.
Dalam kesempatan itu, Faisal sekaligus meluruskan sejumlah rumor yang beredar liar di media sosial. Beberapa isu menyebutkan bahwa pihak Erika memasukkan “syarat aneh” sebagai prasyarat perdamaian. Faisal membantah keras kabar tersebut dan menyebut tudingan itu tidak berdasar.
“Kalau soal syarat, kami belum memfinalkan apa pun,” ujar Faisal di hadapan wartawan, dilansir SketsaNusantara.id dari YouTube Intens Investigasi.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan RJ kali ini justru menjadi kesempatan untuk mendengar terlebih dahulu tawaran konkret dari pihak DJ Panda.
“RJ kedua ini fokusnya lebih kepada mengetahui apa yang ditawarkan oleh yang bersangkutan. Kami ingin melihat komitmen dan kesungguhannya.”
Faisal menegaskan pihaknya sama sekali tidak menuntut syarat-syarat yang bersifat subjektif ataupun permintaan yang melenceng dari konteks laporan. Ia menampik narasi bahwa Erika menuntut permintaan personal yang tidak relevan dengan perkara.
“Dari pihak Erika sama sekali tidak mengarah kepada syarat-syarat subjektif,” tuturnya menegaskan.
Lebih jauh, Faisal menyebut inti dari restorative justice bukanlah angka, barang, atau bentuk kompensasi tertentu. Dalam prinsip RJ, yang terpenting adalah pengakuan, kejujuran, dan kesediaan memperbaiki kesalahan.
“RJ itu bukan bicara materi. Prinsipnya adalah mengampuni perbuatan demi hukum lewat kebijaksanaan dalam perdamaian, bukan menyanggah atau membela diri dari apa yang telah dilaporkan,” paparnya.
Menurutnya, DJ Panda perlu menunjukkan pengakuan tulus atas apa yang dilakukan, bukan sekadar formalitas atau upaya mengelabui proses hukum.