Ammar juga menekankan bahwa permasalahannya bukan hanya tentang putusan pengadilan, tetapi juga tentang tekanan psikis dan psikologis yang ia rasakan.
Menanggapi permohonan yang disampaikan dengan nada serius tersebut, Ketua Majelis Hakim pun memberikan respons sekaligus teguran.
"Harap saudara pahami bahwa bahwa sebetulnya saudara itu pidana ya, artinya kewenangan untuk menempatkan saudara itu bukan ada di kami, itu yang harus saudara pahami," jawab ketua Majelis Hakim.
"Jadi kami tidak punya kewenangan untuk memindahkan saudara dari sana ke sana jadi kewenangan kami hanya menghadirkan saudara di persidangan, itu saja," imbuh hakim.
Meski awalnya mendapatkan teguran, akhirnya Majelis Hakim juga langsung menginstruksikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak membatasi akses komunikasi Ammar Zoni dengan tim kuasa hukumnya, serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan.
Majelis Hakim juga menyarankan kuasa hukum agar mengajukan surat permohonan sidang offline tidak hanya kepada pengadilan, tetapi juga kepada Kepala Lapas Nusakambangan, sebagai dasar pertimbangan.
Sidang pembacaan eksepsi Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya akhirnya ditunda hingga pekan depan, memberi waktu bagi terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyelesaikan penyusunan nota keberatan dengan fasilitas yang diharapkan sudah terpenuhi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!