SketsaNusantara.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali diwarnai teguran.
Dalam sidang yang digelar secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Ammar Zoni berulang kali memohon kepada Majelis Hakim agar persidangan dapat dilakukan secara tatap muka atau offline di Jakarta.
Permohonan ini disampaikan Ammar Zoni pada Kamis, 6 November 2025 saat sidang yang beragenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan ditunda.
Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam kasus yang sama mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas high risk Nusakambangan setelah dipindahkan dari Rutan Salemba.
Mantan suami Irish Bella tersebut secara blak-blakan mengungkapkan kesulitan yang ia hadapi selama ditahan di Nusakambangan, terutama dalam menyusun pembelaan diri.
Ia menyebut ada keterbatasan akses komunikasi yang sangat menghambatnya hingga hal itu ia ungkap sampai mengganggu psikisnya sebab Nusakambangan terkenal dengan narapidana high risk.
"Maaf yang mulia, dari semua terdakwa yang pernah di sidang disini, bahkan ada yang sampai harus ke Lampung dan ketika terbukti ia dikembalikan Nusakambangan," ungkap Ammar Zoni dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Insertlive.
Selanjutnya Ammar mengajukan protes bahwa sebelumnya ia sudah mendapatkan sangsi berupa sel dan di isolasi, namun mengapa kini iaaish harus jalani penahanan sekelas Nusakambangan.
"Setelah kejadian ini viral justru kami dibawa ke Nusakambangan yang highrisk bersama teroris dan lain-lain, ini menurut saya pribadi tidak sesuai," tegas Ammar.
Untuk itu ia berharap melalui persidangan ini ia memohon agar dipindahkan sebab menurutnya dipindahkannya ke Nusakambangan membuat psikisnya terganggu.
"Jadi kami mohon ketetapan saat ini agar kami bisa dikembalikan ke Jakarta," ungkapnya.
Ia bahkan mengaku tidak mendapatkan kertas dan pena untuk menulis eksepsi pribadi dari sel penahanannya, sehingga proses komunikasi dengan tim penasihat hukumnya menjadi tidak optimal.