SketsaNusantara.id - Nama artis Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan, penjara berkeamanan tinggi yang dikenal paling ketat di Indonesia.
Pemindahan ini dilakukan usai muncul dugaan keterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Namun, langkah tersebut langsung menuai tanda tanya. Pihak kuasa hukum Ammar Zoni menegaskan tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan saat kliennya diamankan.
Mereka juga menilai pemindahan itu dilakukan terlalu tergesa tanpa proses sidang untuk memastikan kebenaran tuduhan.
Kuasa hukum Ammar, John Mathias, menjelaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya bermula dari pengakuan salah satu tahanan lain yang sudah lebih dulu ditangkap.
“Pada awalnya itu ada orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu,” ujar John kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia melanjutkan, keterangan dari tahanan itu kemudian menyeret nama Ammar tanpa bukti fisik yang kuat.
“Dari hasil penyelidikan kemudian ditanya ‘dari mana itu datang barangnya?’, orang itu menyebut yang katanya datang dari Ammar. Makanya dipertemukan dengan Ammar kan begitu,” imbuhnya.
John menambahkan, ketika petugas mendatangi Ammar di Rutan Salemba, sang artis tengah tertidur di selnya. Ia dibangunkan dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.
Di sana, kata John, sudah ada beberapa tahanan lain yang lebih dulu diamankan. Meski begitu, Ammar mengaku tidak mengenal siapa pun di antara mereka.
“Di situ sudah ada empat, lima orang yang sudah ditangkap. Pengakuan dari orang ini, ada salah satu mengatakan barang itu dari Ammar, padahal Ammar sendiri tidak mengenal siapa orang tersebut,” jelasnya.