SketsaNusantara.id – Artis Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, pada Kamis 16 Oktober 2025 pagi. Pemindahan ini dilakukan setelah dirinya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Bersama lima warga binaan lainnya, Ammar diberangkatkan dari Jakarta dengan pengawalan ketat tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Polres Jakarta Timur, dan Mabes Polri. Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB, dan langsung ditempatkan di blok tahanan dengan pengawasan super maksimum.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan.
Baca Juga: Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Tinggalkan Surat Wasiat: Kebenaran Akan...
“Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak, tanpa pandang bulu,” tegas Rika.
Menurut Rika, langkah ini bukan hanya bersifat hukuman, tetapi juga bentuk pembinaan dengan pengawasan ketat agar para napi berisiko tinggi dapat memperbaiki perilakunya.
“Mereka akan menjalani pengamanan dan pembinaan super maksimum. Harapannya, mereka bisa menyadari kesalahannya dan tak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena Masuk Kategori Tahanan High Risk, Apa Itu?
Hingga kini, lebih dari 1.500 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melindungi lapas dan rutan dari jaringan narkoba serta gangguan keamanan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, menambahkan bahwa pemindahan Ammar Zoni dan para napi lainnya juga menjadi peringatan keras bagi seluruh petugas dan warga binaan agar tidak terlibat dalam praktik ilegal.
“Zero narkoba adalah harga mati. Ini alarm bagi kami semua untuk tetap waspada dan bertindak tegas,” kata Heri.
Pemindahan enam narapidana ini, termasuk Ammar Zoni, menandai komitmen kuat Kemenkumham untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap narkoba di seluruh lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Langkah tegas ini diharapkan tak hanya menjadi efek jera bagi pelaku, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan internal, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia pemasyarakatan yang bersih dari peredaran gelap narkoba.***