showbiz

Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Tinggalkan Surat Wasiat: Kebenaran Akan...

Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Potongan surat wasiat Ammar Zoni sebelum masuk Nusakambangan (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )

SketsaNusantara.id - Ammar Zoni diketahui sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, konsekuensi dari 4 kali ia terlibat narkoba.

Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Pulau Nusakambangan dilakukan pada Kamis 16 Oktober 025.

Rupanya pemindahan dirinya ke Lapas Nusakambangan sudah ia duga sebelumnya, diketahui ia menulis sepucuk surat wasiat dengan tulisan tangannya sendiri sebelum ia dipindahkan ke Nusakambangan.

Baca Juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena Masuk Kategori Tahanan High Risk, Apa Itu?

Dilansir dari SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi, berikut isi surat wasiat Ammar Zoni sebelum dipindahkan.

"Assalamualaikum wr.wb.

Bersama surat ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh media. Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, saya bukan pengedar. Saya hanyalah seorang publik figur yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat segera pulang...," ungkap Ammar.

Dalam surat yang cukup panjang tersebut Ammar Zoni menegaskan bahwa dirinya tak bersalah seperti yang selama ini dihembuskan media.

Baca Juga: Reaksi Zeda Salim Pasca Tahu Ammar Zoni Kena Kasus Narkotika Lagi, Syok Hingga Bongkar Sempat Pinjam Uang Bernilai Fantastis

"Saya sadar tidak akan mudah bagi saya untuk dipercaya. Namun saya percaya kebenaran pasti terungkap," imbuhnya.

Namun ia juga menegaskan bahwa kebenaran pasti akan segera terungkap dan lewat kuas hukumnya John Matias ia akan berjuang membuka permasalahan sebenarnya.

Ia juga menyampaikan rasa terimakasih kepada dokter Kamelia yang selalu setia menemaninya selama ini.

Dalam surat tersebut, Ammar Zoni juga menyertakan kronologi peristiwa dirinya hingga disebut sebagai pengedar narkoba di rutan Salemba.

Namun kelanjutan surat yang berisi kronologi tersebut belum ditunjukkan oleh pihak John Matias selaku kuasa hukum.

Halaman:

Tags

Terkini