SketsaNusantara.id - Dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Nikita Mirzani, pihaknya telah meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjadi saksi.
Menjawab permintaan tersebut, kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya bersikap netral dalam kasus ini.
"Sebagai lembaga negara kita konsisten dengan janji itu (netral)," tegas Taruna Ikrar selaku kepala BPOM dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Insertlive.
Mereka menegaskan bahwa pihak BPOM tidak memihak kepada siapa pun, baik Nikita Mirzani maupun Reza Gladys.
Pernyataan ini disampaikan setelah tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara resmi mengajukan permohonan agar BPOM bersedia menjadi saksi ahli.
Pihak Nikita Mirzani berharap kehadiran BPOM dapat memberikan keterangan yang objektif terkait legalitas produk kecantikan yang menjadi inti permasalahan.
Baca Juga: Vadel Badjideh Hadapi Tuntutan Berat dan Denda Miliaran Atas Kasus Laporan Nikita Mirzani
Permohonan ini diajukan untuk membuktikan fakta-fakta yang berkaitan dengan peredaran produk kosmetik yang diduga melanggar aturan.
"Tapi kan ada aturannya, aturan karena menjadi saksi itu bukan saksi pribadi tapi saksi lembaga," tegasnya.
BPOM menegaskan bahwa sebagai lembaga negara, tugas mereka adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, termasuk produk kosmetik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ada produk yang terbukti melanggar, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan produk dari pasaran.
Sehingga dalam konteks kasus ini, BPOM akan memberikan keterangan ahli berdasarkan data dan temuan yang mereka miliki terkait produk yang dipermasalahkan, tanpa memihak salah satu pihak namun juga atas permintaan hakim.