Erna mengaku baik dirinya maupun Ijonk tidak pernah diberi tahu oleh Evan mengenai kandungan barang tersebut.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Dody Eka, menjelaskan bahwa dalil utama pembelaan mereka adalah ketidaktahuan kliennya.
Menurutnya, seorang yang tidak mengetahui muatan zat terlarang dalam barang yang digunakan mestinya tidak bisa dipidanakan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!