Meskipun begitu, Hamidah tidak terlalu larut dalam permasalahan itu karena paspor ini bersifat sementara dan hanya berlaku sampai 11 Agustus 2026.
“Mana nama belakang yang indah dengan marga Hafa itu jadi hilang semua. Semoga sampai Indonesia bisa diurus pergantiannya lagi,” harap Hamidah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!