SketsaNusantara.id - Humas Polda Metro Jaya merilis update terkait kasus laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda.
Kasus ini dilaporkan oleh Erika Carlina ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025.
Laporan ini sendiri terkait dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi oleh DJ Panda.
Erika Carlina sendiri sebagai pelapor sudah dilakukan BAP di Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Juli 2025.
"Masih dilakukan pendalaman ya," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi terkait perkembangan kasus Erika vs DJ Panda dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
"Laporan yang masuk ke kami ke Polda Metro Jaya, maka selanjutnya dilakukan pendalaman," imbuhnya.
Humas Polda Metro Jaya juga menyebutkan bahwa pendalaman yang dilakukan oleh kepolisian pada kasus ini kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.
"Untuk mengetahui, mencari, diusut apakah peristiwa yang dilaporkan itu peristiwa pidana atau tidak," imbuhnya.
Untuk itu saat ini kepolisian sudah menghadirkan kembali pelapor atau korban, yakni Erika Carlina.
Lalu selanjutnya akan dipanggil saksi-saksi dari pelapor yang merupakan tahapan kasus yang harus dilewati.