2. Hak Moral Karya
Ariel mengingatkan tentang hak moral atas lagu ciptaannya apabila ada perubahan di dalamnya.
Menurutnya, jika lirik atau aransemen diubah, maka itu termasuk hak moral dan harus mendapat izin langsung dari pencipta lagu.
Ariel menjelaskan, “Kecuali kalau memang ada perubahan-perubahan di lagu-nya. Liriknya diubah, urutan aransemen diubah, itu hak moral namanya.”
Baca Juga: Peterpan Siap Comeback Lewat Konser di Bandung, Kehadiran Ariel Masih Jadi Tanda Tanya
3. Gugatan Uji Materi
Pernyataan ketiga menyangkut gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ariel berharap upaya hukum ini memberi kepastian bagi para pencipta lagu dan penyanyi ke depan.
Ada 2 hal utama yang dia perjuangkan melalui gugatan ini, yakni kepastian siapa yang harus membayar dan mekanisme pembayaran royalti yang jelas.
Ariel menyebut, “Semoga langkah kita ke MK ini buahkan hasil. Kita hanya mengejar 2 targetnya adalah mendapat kepastian hukum siapa yang mesti bayar dan gimana mekanisme seharusnya dalam membawakan sebuah lagu untuk konteks performing rights.”
4. Solusi Kesejahteraan Pencipta Lagu Belum Tepat
Ariel menyoroti bahwa narasi yang berkembang selama ini tentang solusi kesejahteraan pencipta lagu belum tepat.
Ia menilai solusi yang ada justru berisiko memunculkan masalah baru.
Ariel mengatakan, setelah solusi tepat ditemukan, barulah bisa dilanjutkan dengan meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu.
Dalam sidang itu pula, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir menyampaikan keresahan mereka sebagai penyanyi.