SketsaNusantara.id - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi mendadak ramai dibicarakan setelah kehadiran Lesti Kejora.
Sidang yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025 di Jakarta Pusat itu menghadirkan Lesti sebagai saksi dari pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Kehadiran Lesti menarik perhatian lantaran ia memberikan kesaksian langsung terkait masalah hukum yang pernah dialaminya.
Kasus tersebut berawal dari laporan yang diajukan pencipta lagu Yoni Dores terhadap dirinya. Namun di tengah persidangan yang serius, suasana berubah ketika salah satu hakim meminta Lesti untuk menyanyi.
Hakim Suhartoyo yang memimpin persidangan tiba-tiba mengajukan permintaan kepada Lesti untuk melantunkan sebuah lagu.
Ia meminta Lesti tidak menyanyikan lagu yang sedang disengketakan, melainkan lagu lain yang ia miliki.
“Kalau lagu yang lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan. Coba satu bait saja,” ujar Suhartoyo dari kursinya.
Menanggapi permintaan tersebut, Lesti menyanyikan satu bait dari lagunya yang berjudul “Angin” di hadapan majelis hakim.
Momen itu membuat suasana ruang sidang menjadi lebih hangat dan penuh perhatian. Semua yang hadir sejenak lupa dengan ketegangan proses uji materi yang sedang berlangsung.
Selain Lesti, musisi Sammy Simorangkir yang juga hadir sebagai saksi turut diminta menunjukkan kemampuannya.
Sammy membawakan satu bait lagu ciptaannya yang berjudul “Bila Rasaku Ini Rasamu” di hadapan hakim.