showbiz

Manajemen Ayu Ting Ting Tanggapi Somasi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta hingga Datangi LMKN, Royalti untuk Lagu Usman Hitu Sudah Dibayar?

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:00 WIB
Potret Ayu Ting Ting yang jadi sorotan usai disomasi Usman Hitu terkait pelanggaran hak cipta, terungkap pembayaran royalti sudah diurus LMKN (Instagram/ayutingting92)

Manajemen juga menyebut bahwa mereka tidak secara langsung memilih lagu untuk playlist, melainkan menggunakan sistem karaoke berlisensi yang telah bekerja sama dengan LMKN.

Mereka menegaskan bahwa bisnis karaoke mereka legal dan telah mematuhi regulasi, termasuk PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti, yang mewajibkan pembayaran royalti melalui LMKN untuk penggunaan lagu secara komersial.

"Perihal untuk pembayaran royalti itu kita bayar terus, ya. Jadi sampai detik ini tidak ada yang kami langgar dan sudah clear kami sudah cek ke LMKN," ungkap pihak Manajemen Ayu.

"Sudah lihat berkas-berkas kita valid dinyatakan memang kami legal dan kami tidak bersalah dalam arti tidak ada pasal yang dilanggar," tegasnya

Manajemen Ayu juga menunjukkan berkas yang menyebut Pasal 87 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pihaknya membantah telah melanggar aturan dan perihal nominal pembayaran royalti ke pencipta lagu telah diatur LMKN.

"Dari pasal ini sudah diatur bahwa kita dilindungi selama kita menjadi anggota LMKN dan bayar (royalti)," tuturnya.

"Hak-hak penyanyi kita sudah kita bayar semua. Kalau misalkan ada pencipta yang menanyakan apa jumlahnya atau gimana itu langsung ke LMKN bukan ke kita," imbuhnya.

Baca Juga: Tantri Kotak Ungkap Ketakutan Penyanyi di Panggung Musik Indonesia, Sentil Kasus Agnez Mo dan Sindir Ketidakjelasan Aturan Royalti

Sebagai lembaga pemerintah di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), LMKN bertugas untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta melalui 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), seperti KCI, WAMI, dan ARDI.

Dalam Pasal 10 PP 56/2021 dijelaskan bahwa pelaku usaha seperti karaoke wajib membayar royalti melalui LMKN, bukan langsung ke pencipta, kecuali melalui mekanisme direct licensing.

Dalam kasus ini, manajemen Ayu Ting Ting mengklaim telah mematuhi aturan ini. Namun, kuasa hukum Usman Hitu menyatakan sebelumnya kliennya belum menerima pembayaran, yang menimbulkan pertanyaan besar terkait distribusi royalti oleh LMKN atau LMK terkait.

Selain itu, somasi yang dilayangkan Usman Hitu dinilai "salah alamat" karena bisnis karaoke tersebut sebenarnya milik Rico Hidros yang kerjasama dengan Ayu Ting Ting.

"Sejak awal saya agak bingung dan somasinya juga salah alamat dilayangkan ke Ayu Tingting. Padahal kan pemilik brand karaoke kan aku nih ya," ucap Rico di hadapan awak media pada hari Selasa, 15 Juli 2025.

"Mungkin harus cari tahu dulu siapa sih pemilik karaoke ini sebenarnya. Jadi salah salah alamat kena Ayu Ting Ting padahal dia cuma branding aja," pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini