showbiz

P. Diddy Bebas dari Tuduhan Perdagangan Ilegal dan Pemerasan, Hanya Dipidana Prostitusi: Vonis Campuran Memicu Perdebatan

Kamis, 3 Juli 2025 | 21:16 WIB
P. Diddy terancam dihukum penjara selama 10 tahun atas dua dakwaan yaitu prostitusi dan pemerasan. (X/diddy)

SketsaNusantara.id - Sean “Diddy” Combs, atau yang lebih dikenal dengan P. Diddy, ikon musik hip-hop dan pebisnis ternama asal AS, dinyatakan bebas dari tuduhan perdagangan seks dan pemerasan.

Akan tetapi, P. Diddy dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi, berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh juri federal pada 2 Juli 2025.

Berdasarkan pantauan SketsaNusantara.id melalui halaman euronews.com, P. Diddy bebas dari tiga dakwaan utama yaitu sex trafficking (perdagangan seks) dan racketeering (pemerasan secara sistematis).

Baca Juga: P Diddy Dinyatakan Tidak Bersalah atas Tuduhan Perdagangan Ilegal dan Pemerasan

P. Diddy dinilai bersalah atas dua pasal transportasi orang untuk prostitusi (pelanggaran Mann Act), yang dapat menyebabkan hukuman maksimal 10 tahun penjara per dakwaan.

Vonis itu dibacakan pada Rabu, 2 Juli 2025, setelah juri melakukan diskusi selama kurang lebih tiga hari. Putusan disampaikan di Pengadilan Distrik Selatan New York, Manhattan, dilansir dari situs upi.com.

Juri memutuskan bahwa tak cukup bukti untuk mendukung tuduhan perdagangan seks dan pemerasan. Akan tetapi, ada bukti “transportasi untuk prostitusi” terkait acara dan perjalanan bisnis P. Diddy.

Baca Juga: Viral! Siapa P Diddy yang Sedang Trending di X? Profil Musisi Internasional Ini Terduga Kasus Transaksi Prostitusi

Sidang berlangsung selama tujuh minggu, dari 5 Mei hingga akhir Juni, mendengarkan kesaksian korban, termasuk Cassie Ventura dan “Jane”, serta bukti kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.

Masih dilansir dari halaman euronews.com, P. Diddy dipertahankan tim pembela yang menegaskan semua bersifat sukarela.

Tim pembela menyebut ini “keputusan luar biasa” dan “kemenangan untuk sistem juri” (lead counsel Marc Agnifilo), seperti yang dikutip dari pagesix.com.

Proses pidana masih berlanjut dan P. Diddy menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara. Dua dakwaan masing-masing maksimal 10 tahun. Vonis dijadwalkan pada 3 Oktober 2025.

Hakim Arun Subramanian menolak permintaan bail karena kekhawatiran pelarian dan catatan kekerasan domestik P. Diddy, seperti yang SketsaNusantara.id kutip dari ndtv.com.

Dari situs thedailybeast.com disebutkan bahwa ada kekhawatiran bahwa vonis ini dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap keadilan dalam kasus penyalahgunaan seksual yang melibatkan figur kuat.

Halaman:

Tags

Terkini