showbiz

Kasus Hak Cipta Karya Yoni Dores Masuk Babak Baru, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Lesti Kejora dan Publisher PT ASKM

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:10 WIB
Kasus perseteruan vs Yonny Dores, Lesti Kejora bakal segera dipanggil polisi. (Instagram/lestikejora)

SketsaNusantara.id – Penyanyi dangdut Lesti Kejora terseret dalam laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh musisi Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian menyatakan akan memanggil Lesti untuk dimintai klarifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penyidik berencana memeriksa Lesti dalam waktu dekat.

Baca Juga: Dituding Bermasalah oleh Yonny Dores, Lesti Kejora Tak Terkejut dan Pilih Fokus pada Aktivitas Sehari-hari

Meski demikian, ia belum merinci kapan proses pemeriksaan akan dilakukan.

“Akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK,” ujar Ade Ary kepada awak media di Polda Metro Jaya, dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Intens Investigasi.

Tak hanya Lesti, polisi juga akan memanggil pihak publisher yang menaungi lagu-lagu cover Lesti, yaitu PT ASKM, serta menghadirkan ahli untuk pendalaman perkara.

Baca Juga: Lesti Kejora Terancam Penjara 4 Tahun Usai Dipolisikan Yoni Dores, Sahabat Bocorkan Respons Rizky Billar! Santai Banget?

Menurut Ade Ary, pemeriksaan terhadap PT ASKM akan menjadi langkah lanjutan dalam rangka pengumpulan keterangan.

“Sampai dengan saat ini proses pendalaman masih terus dilakukan oleh tim penyelidik,” tambahnya.

Perkara ini mencuat setelah Yoni Dores mengaku bahwa beberapa karya ciptaannya dibawakan ulang oleh Lesti Kejora pada 2018 lalu tanpa izin.

Baca Juga: Namanya Ikut Diseret dalam Kasus Pelaporan Lesti Kejora, Ternyata Ini yang Dialami Iis Dahlia Terkait Hak Cipta Lagu Yoni Dores

Lagu-lagu cover tersebut kemudian diunggah ke kanal YouTube, memicu keberatan dari sang pemilik lagu.

Yoni disebut sebagai pemegang hak cipta sah atas lagu-lagu tersebut, berdasarkan dokumen resmi dari PT ASKM yang menyatakan dirinya sebagai pihak yang memiliki legalitas penuh atas karya-karya itu.

Halaman:

Tags

Terkini