SketsaNusantara.id – Penyanyi dangdut Lesti Kejora terseret dalam laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh musisi Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian menyatakan akan memanggil Lesti untuk dimintai klarifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penyidik berencana memeriksa Lesti dalam waktu dekat.
Meski demikian, ia belum merinci kapan proses pemeriksaan akan dilakukan.
“Akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK,” ujar Ade Ary kepada awak media di Polda Metro Jaya, dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Intens Investigasi.
Tak hanya Lesti, polisi juga akan memanggil pihak publisher yang menaungi lagu-lagu cover Lesti, yaitu PT ASKM, serta menghadirkan ahli untuk pendalaman perkara.
Menurut Ade Ary, pemeriksaan terhadap PT ASKM akan menjadi langkah lanjutan dalam rangka pengumpulan keterangan.
“Sampai dengan saat ini proses pendalaman masih terus dilakukan oleh tim penyelidik,” tambahnya.
Perkara ini mencuat setelah Yoni Dores mengaku bahwa beberapa karya ciptaannya dibawakan ulang oleh Lesti Kejora pada 2018 lalu tanpa izin.
Lagu-lagu cover tersebut kemudian diunggah ke kanal YouTube, memicu keberatan dari sang pemilik lagu.
Yoni disebut sebagai pemegang hak cipta sah atas lagu-lagu tersebut, berdasarkan dokumen resmi dari PT ASKM yang menyatakan dirinya sebagai pihak yang memiliki legalitas penuh atas karya-karya itu.