“Di putusan tersebut, hakim justru menuntut kerugian dari penyanyi. Kami menilai Majelis Hakim telah mengabaikan prinsip dalam penerapan hukum,” ujar salah satu anggota Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Tak hanya itu, mereka juga menuding hakim telah mengabaikan kesaksian penting dari pihak tergugat, yakni keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kedua, Majelis Hakim sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Ahli Muda Dirjen Kekayaan Intelektual,” lanjutnya.
Sorotan terhadap keputusan hakim ini juga sampai ke telinga DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka mendukung langkah koalisi advokat dan meminta Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Kami duga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Habiburokhman.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI