"Dengan surat edaran tersebut, kami berharap tidak ada lagi kegaduhan hukum yang merugikan para pelaku seni dan industri kreatif," jelas Habiburokhman.
Pihak Agnez Mo sendiri menyatakan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum sesuai kanal dan prosedurnya,” ujar Wawan kepada media.
Ia juga berharap proses ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para pelaku industri hiburan.
“Mudah-mudahan hasil akhirnya nanti tidak hanya berpihak pada Mbak Agnez, tapi juga menjadi preseden baik bagi seluruh pelaku industri entertainment Indonesia,” tambahnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!