SketsaNusantara.id - Penyanyi internasional asal Indonesia, Agnez Mo, beberapa waktu lalu menjadi sorotan karena polemik hukum yang menyeret namanya.
Ia dituntut membayar denda sebesar Rp1,5 miliar oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Kasus ini diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Perankan Karakter Orang Indonesia, Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Beradu Peran dalam Series Amerika
Angka tersebut berasal dari 3 konsernya pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Masing-masing konser dikenakan nilai denda Rp500 juta.
Namun, kasus ini tidak berhenti di meja hijau. Justru kini menarik perhatian Komisi III DPR RI yang melihat adanya potensi kejanggalan dalam proses peradilan dan putusan hakim dalam perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tertutup di Gedung DPR RI pada Jumat, 20 Juni 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak penting seperti perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Inspektur Wilayah UU dari Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Dari pihak Agnez Mo, diwakili oleh Wawan, dan turut hadir musisi Tantri Syalindri, vokalis band Kotak.
Komisi III menilai bahwa pemeriksaan dan putusan perkara hak cipta terhadap Agnez Mo yang teregister dalam No. 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain meminta MA melakukan pemeriksaan internal, Komisi III juga mengusulkan agar Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran untuk memperjelas penerapan UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan polemik Agnez Mo, tetapi juga mencegah kasus serupa menimpa seniman lain di masa depan.