showbiz

Ayah Farel Prayoga Tersandung Kasus Judol, Sudah Lama Diincar Polisi Kini Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasannya Kecanduan Main Judol

Kamis, 12 Juni 2025 | 07:30 WIB
Potret Joko Suyoto, ayah penyanyi cilik Farel Prayoga yang tersandung kasus judol, kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)

SketsaNusantara.id - Farel Prayoga, penyanyi cilik asal Banyuwangi yang terkenal lewat lagu "Ojo Dibandingke", kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, bukan karena prestasi sang anak, melainkan kasus hukum yang menjerat ayahnya, Joko Suyoto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus j*di online (judol) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Berita ini sempat mengejutkan publik hingga ramai jadi perbincangan hangat warganet di media sosial.

Baca Juga: Angkanya Gak Main-Main, Catheez Mengaku Pernah Ditawari Endorse Situs Judol Rp1 Miliar Seminggu, Cuma Story Doang?

Penangkapan ini tak hanya mengejutkan publik, tapi juga menjadi pukulan berat bagi keluarga Farel, sekaligus menjadi sorotan terkait masalah serius judol yang kian meresahkan masyarakat Indonesia.

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @Pembasmi.kehaluan.reall, diketahui ayah Farel Prayoga itu sebelumnya sudah lama jadi target Polisi dan kini sudah ditahan di Mapolresta Banyuwangi sejak hari Rabu, 11 Juni 2025.

Kronologi penangkapan Joko Suyoto berawal dari pengembangan kasus judi online sebelumnya yang melibatkan tersangka lain dari Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga: Babak Baru Penyelidikan Kecelakaan Maut Argo Ericko, Kasus Penukaran Plat Nomor BMW Christiano Tarigan Naik ke Penyidikan, Ada Tersangka Baru?

Bukan proses yang mudah, Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan selama 1 bulan dan berhasil melacak keterlibatan Joko dalam aktivitas judi online.

Pria berusia 46 tahun itu ditangkap melalui operasi tanggkap tangan (OTT) pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan aktivitas judi online yang dilakukannya.

Polisi menangkap Joko di kediamannya yang berada di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Istrinya, Siti Mujayanah, juga sempat dibawa ke kantor polisi untuk keperluan pemeriksaan.

Namun, Mujayanah akhirnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aktivitas judol setelah menjalani proses pemeriksaan polisi.

Baca Juga: Bukan Sekali Dua Kali, Pandji Geram Wajahnya Sering Disalahgunakan AI untuk Iklan Judol: Bekingannya Galactus Nih!

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan bahwa Joko kini sudah ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus judol.

Halaman:

Tags

Terkini