SketsaNusantara.id - Persidangan gugatan hak cipta yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dengan pencipta lagu "Nuansa Bening", Keenan Nasution, mengalami penundaan untuk kedua kalinya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025, terpaksa dihentikan karena masalah administrasi.
Berbeda dengan sidang pertama, kali ini kubu Vidi Aldiano sudah menunjuk representasi hukum.
Tim advokat dari firma hukum Hasibuan Hasibuan, yang diketuai oleh Yakup Hasibuan, tampil mewakili kepentingan sang penyanyi.
Minola Sebayang, yang bertindak sebagai legal counsel Keenan Nasution, mengonfirmasi kehadiran perwakilan tergugat.
"Persidangan hari ini sudah dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak Vidi Aldiano, yaitu tim dari Hasibuan Hasibuan yang dipimpin Yakup Hasibuan," terang Minola setelah sidang berakhir, dikutip SketsaNusantara.id dari Youtube Intens Investigasi.
Kendala administratif menjadi batu sandungan utama. Dokumen pemberian kuasa kepada tim hukum baru diserahkan sehari menjelang persidangan, tepatnya tanggal 10 Juni 2025. Kondisi ini dianggap belum memenuhi prosedur yang semestinya.
"Pemberian kuasa tersebut baru terjadi kemarin, satu hari sebelum jadwal sidang," jelas Minola menjelaskan alasan penundaan.
Sordame Purba, anggota tim kuasa hukum Vidi, membenarkan informasi tersebut. Ia mengakui bahwa proses administratif belum tuntas diselesaikan.
"Kami baru menerima mandat hari ini dan belum sempat melakukan pendaftaran secara administratif. Meskipun surat kuasa sudah ada karena kami telah ditunjuk, kami sudah menyampaikannya di hadapan majelis hakim," ungkap Sordame.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penundaan diperlukan untuk melengkapi berkas administrasi.