SketsaNusantara.id - Belakangan ini ramai polemik soal pelanggaran hak cipta. Sejumlah musisi tanah air bahkan sampai terjerat hukum karena dianggap membawakan lagu tanpa izin.
Mulai dari Agnez Mo, Lesti Kejora, Vidi Aldiano hingga band Kotak, sejumlah penyanyi Indonesia bahkan diharuskan bayar denda milyaran rupiah untuk mengganti kerugian karena dianggap belum membayar royalti kepada sang pencipta lagu.
Meski begitu, sejumlah musisi mengambil langkah berbeda. Salah satunya adalah Charly van Houten dan Rhoma Irama yang menyatakan lagunya bebas dinyanyikan tanpa izin.
Selain itu, ternyata ada beberapa musisi yang membebaskan semua orang menyanyikan lagu karya mereka tanpa perlu ribet soal hitungan pembayaran royalti.
Dihimpun SketsaNusantara.id dari berbagai sumber, berikut 3 penyanyi yang izinkan lagunya dinyanyikan tanpa izin di tengah polemik royalti, siapa saja mereka?
1. Charly van Houten
Di tengah polemik soal pelanggaran hak cipta yang menjerat sejumlah musisi tanah air, Charly van Houten membebaskan lagu karyanya dinyanyikan semua orang tanpa harus meminta izin.
Vokalis band ST 12 itu bahkan tidak ingin ribut soal pembayaran royalti sehingga ia membebaskan lagunya dinyanyikan dan tidak diwajibkan membayar royalti.
"Saya Charly VHT membebaskan seluruh temen-temen penyanyi di seluruh Indonesia, maupun penyanyi dunia dan akherat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku baik itu di panggung maupun di tongkrongan," tulisnya dalam postingan yang diunggah di akun Instagram @charly_setiaku yang diunggah pada hari Minggu, 8 Juni 2025.
Charly mengambil gebrakan di tengah polemik royalti yang menjerat sejumlah musisi. Ia tak khawatir soal rezeki dan menyadari semua lagu karyanya adalah milik Tuhan.
"Salam damai, daripada mumet saya gak mau ada pertengkaran. Kalo rezeki pasti akan balik ke kita jangan khawatir. Semua bisa dibicarakan, tak perlu mengedepankan tuntutan, karena hakikatnya semua milik Tuhan," tegasnya.