SketsaNusantara.id – Setelah beberapa bulan bergulir, kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya memasuki babak baru.
Berkas perkaranya yang semula ditangani penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, Nikita resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi bahwa Kejari akan mengambil alih penanganan kasus ini.
Baca Juga: Mau Disidang Tapi Sakit? Kejaksaan Ungkap Kondisi Kesehatan Artis Kontroversial Nikita Mirzani
Bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap dua, pihak Kejaksaan juga langsung menetapkan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lanjutan.
“Perkara atas nama saudari NM dan saudara IM telah dinyatakan lengkap. Maka setelah pelimpahan, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Haryoko Ari Prabowo, dalam pernyataannya yang dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.
Dalam proses ini, lokasi penahanan masing-masing terdakwa telah ditentukan. Nikita akan menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail Syahputra akan mendekam di Rutan Cipinang.
Baca Juga: Status Hukum Nikita Mirzani Telah P21, Razman Nasution Justru Khawatirkan Hal Ini
“Untuk Nikita Mirzani akan kami tempatkan di Rutan Pondok Bambu, dan untuk Mail Syahputra di Rutan Cipinang,” lanjutnya.
Kejaksaan kini tengah menyusun dakwaan sebelum akhirnya melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Haryoko menyebut bahwa pelimpahan ke persidangan akan dilakukan secepat mungkin, meski belum dapat memastikan tanggal pastinya.
“Setelah pelimpahan tahap dua ini, kami akan segera menyempurnakan dakwaan dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys. Nikita dan Mail dilaporkan atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak 4 Maret 2025, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.