Ia menambahkan bahwa angka miliaran tersebut dinilai layak jika melihat penggunaan komersial lagu tersebut selama lebih dari satu dekade.
“Sekarang ini kan dengan situasi ekonomi hari ini kan itu kan bilang aja gede kan miliaran, ratusan (juta),” ucap Minola. “Tapi kan kalau digunakan ya tetap aja itu tahu lah gak ada artinya lagi dibandingkan mata uang kita tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Vidi Aldiano. Bahkan, Vidi tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada 28 Mei 2025 lalu.
Sebagai catatan, Vidi mulai dikenal publik sejak merilis ulang lagu “Nuansa Bening” pada tahun 2008.
Lagu tersebut sejatinya diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada tahun 1978 dan telah menjadi salah satu karya klasik musik Indonesia.
Upaya damai sebenarnya sempat dilakukan. Pada 2024, manajemen Vidi sempat menemui Keenan untuk memberikan apresiasi dalam bentuk uang sebesar Rp50 juta.
Namun tawaran itu ditolak Keenan karena dinilai tak sepadan. Negosiasi sempat berlanjut hingga mencapai angka ratusan juta rupiah, tapi tetap menemui jalan buntu.
Setelah beberapa kali upaya damai tak membuahkan hasil, Keenan dan Rudi akhirnya melayangkan somasi, dan pada 16 Mei 2025, gugatan resmi pun diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI