SketsaNusantara.id – Setelah sekian lama diterpa isu keretakan dan berbagai isu yang tak kunjung reda, rumah tangga pasangan selebriti Arya Saloka dan Putri Anne akhirnya benar-benar berakhir di meja hijau.
Arya Saloka dan Putri Anne diputus resmi tak lagi menjadi sepasang suami istri, sah secara hukum oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang e-court yang berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dimana dengan format persidangan daring, pasangan ini tak hadir secara langsung dalam ruang sidang saat putusan dibacakan.
Permohonan cerai talak yang diajukan Arya Saloka pada Putri Anne akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Putri Anne tidak menghadiri dua kali pemanggilan resmi yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Yang pokok pada petitum dari putusan tersebut adalah, menyatakan termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tapi tidak hadir. Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan verstek,” ujar Suryana, dikutip SketsaNusantara.id dari Youtube Intens Investigasi pada Kamis, 29 Mei 2025.
Baca Juga: Gugatan Cerai Arya Saloka dan Putri Anne, Ternyata Ada Fakta Mengejutkan di Balik Keputusan Ini
Sebab Putri Anne selaku termohon tidak hadir dalam persidangan, seluruh rangkaian proses pembuktian pun sepenuhnya dilakukan oleh Arya Saloka sebagai pihak pemohon.
Kondisi ini membuat jalannya proses hukum berlangsung relatif cepat, yakni hanya dalam waktu 44 hari sejak permohonan cerai diajukan pada 15 April 2025 lalu.
Pasaca putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Arya Saloka diberikan izin untuk mengikrarkan talak satu raj’i kepada Putri Anne.
Jenis talak ini membuka kemungkinan rujuk selama masa iddah, bila kedua belah pihak sepakat untuk kembali bersama.
Biaya perkara dalam kasus perceraian ini sepenuhnya ditanggung Arya Saloka sebagai pemohon, dengan nilai sebesar Rp 376.000.