SketsaNusantara.id - Pelaporan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta rupanya tidak mengejutkan bagi Ariel NOAH.
Penyanyi yang juga tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) ini menilai persoalan seperti itu sudah bisa diprediksi sejak kasus serupa menimpa Agnez Mo.
"Selain kalah sementara di perdata, Agnes itu kan lagi dilaporkan pidananya juga, dengan ancaman penjara," ujar Ariel, dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube TS Media, Sabtu 24 Mei 2025.
Baca Juga: Dijailin Raffi Ahmad, Wajah Lelah Ariel Noah saat Tertidur Jadi Sorotan! Netizen: Mangap Tetep Cakep
Kini, dugaan serupa kembali terjadi, kali ini menimpa Lesti Kejora.
Ia dipolisikan karena dianggap membawakan ulang lagu tanpa izin dalam beberapa penampilan beberapa tahun lalu.
"Yang sekarang ini kan sama, disuruh bayar yang beberapa tahun lalu. Kalau nggak bayar, masuk penjara. Kan bahaya ya," kata Ariel.
Meski ada kemiripan, Ariel menekankan bahwa konteks antara kasus Agnez Mo dan Lesti tidak sepenuhnya sama. Ia menyebut bahwa Pasal 113 dalam UU Hak Cipta memang memuat ancaman pidana, namun konteksnya berbeda.
Ia mengkritisi penggunaan jalur pidana untuk perkara yang seharusnya ditangani secara perdata.
Menurutnya, pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu di panggung, seharusnya ditangani lewat gugatan perdata dan bukan laporan pidana, kecuali jika pelanggaran itu berupa pembajakan atau penggandaan ilegal.
"Kenapa kok sampai harus dipidanakan? Bisa masuk penjara loh si penyanyi ini," tegas Ariel.
Sebagai musisi, ia khawatir kriminalisasi seperti ini akan mengancam banyak penyanyi lainnya yang hanya berniat tampil, tanpa sadar bahwa performa mereka bisa dianggap melanggar hak cipta.