SketsaNusantara.id- Sosok pakar hukum menjelaskan sanksi yang bisa diterima oleh Lesti Kejora.
Penyanyi dangdut kondang ini baru saja dilaporkan oleh Yoni Dores atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
Keduanya masih belum menemukan titik terang dalam masalah yang dihadapinya. Membuat Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H. angkat bicara.
Menurut pakar hukum, dalam kacamata konstitusi Indonesia, pelanggaran ini merupakan hal yang penting.
Apalagi jika terlapor atau Lesti Kejora terbukti bersalah dalam melakukan pelanggaran hak cipta.
Tentu ada sanksi untuk penyanyi dangdut yang dilaporkan oleh Yoni Dores. Kata pakar hukum, ada dua kemungkinan sanksi.
Baca Juga: Plh Kadinkes yang Plesir ke Luar Negeri, Akhirnya BKPSDM Jember Jatuhi Sanksi Hukuman Kategori Berat
"Jika terjadi pembajakan lagu maka sanksi yang bisa dikenakan adalah sanksi pidana dan sanksi perdata," katanya dalam YouTube Cumicumi pada 24 Mei 2025.
"Bisa berupa penjara dan denda," imbuhnya menjelaskan buntut dari sanksi pidana.
Lain halnya jika terlapor dituntut dengan sanksi perdata. Maka akan ada hukuman lain yang dapat menimpanya.
"Sedangkan sanksi perdata di sini bisa berupa ganti rugi dan penghentian distribusi karya yang melanggarnya tersebut," ucap pakar hukum.
Adapun sampai saat ini keduanya masih bergulat dalam ranah hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta.