Saat memberikan pelapor, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan.
Barang bukti tersebut meliputi dua buah flashdisk, dokumen pernyataan dari pihak publisher, serta salinan cetak cover lagu.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa laporan tersebut berada dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Proses itu dilakukan untuk memastikan adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus.
Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta, kasus ini akan dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tersebut dapat berupa ancaman hukuman 4 tahun maksimal penjara dan atau denda sampai satu miliar rupiah.
Meski profesi dari pihak terlapor tidak disebutkan secara eksplisit dalam pernyataan resmi kepolisian, namun muncul dugaan bahwa pihak yang dimaksud adalah Lesti Kejora.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!